Undang – Undang RI No. Supriatna, SKM RAWAT INAP NIP. No. Berikut adalah alur proses pengelolaan limbah B3, mulai dari penghasil pertama: Limbah B3 dihasilkan oleh penghasil limbah, seperti rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) lainnya. Moersidik Program Studi Ilmu Lingkungan Program Pascasarjana - Universitas Indonesia 12 Mei 2009. Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum. PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI- LIMBAH –B3 PENGOLAHAN LIMBAH B3 Ir. REPUBLIKA. Penimbunan ini termasuk pada kegiatan untuk menampung ataupun mengisolasi limbah. chezhy. Sulianti Saroso Berdasarkan penelitian yang dilakukan sumber daya pengelolaan limbah B3 dibedakan menjadi 3 yaitu : 1. c. C. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputiPengolahan limbah B3 di tiap kota dapat merujuk pada sistem yang terdapat di PT Wastec Internasional. Limbah medis berupa alat pelindung diri (APD), masker, sarung tangan, hingga botol dan selang infus masuk kategori limbah B3 yang. Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri. Limbah Non B3. Melakukan penilaian terhadap kegiatan pengelolaan Limbah B3. LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN TABEL 1. Pengertian Penanganan limbah B3 adalah setiap kegiatan yang berkaitan dengan. LAMONGAN, KOMPAS. Berdasarkan Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik. “Hazardous Waste Management System Design Under Population and Environmental Impact Consideration”. ida. Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis Padat Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Rumah Sakit Tk. Business unit kami. com - Setelah melewati proses cukup panjang, perusahaan pengolahan limbah B3 dan non B3 yang dikelola PT Dowa Eco System Indonesia (DESI) di Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur, akhirnya diresmikan. Oli dan Pengelolaan Limbah B3. com. berbahaya dan beracun (B3 ) berupa proses penyimpanan ,penggunaan. com. Penyimpanan Limbah non-B3 sebagaimana Pasal 5 ayat (2) dapat dilakukan pada fasilitas berupa: a. 01: Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan. stabilisasi/solidifikasi adalah proses pengubahan bentuk fisik dan sifat kimia dengan menambahkan bahan. Pengertian 1. modul -6kegiatanbelajar -13. 1. Lulusan D3 bukan rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 (satu) tahun Bidang Operasional Pengolahan Limbah B3 dan/atau Sertifikat Pelatihan; Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun di Bidang Operasional Pengolahan Limbah B3 dan/atau Sertifikat Pelatihan; Persyaratan yang. Potensi Bahaya B3. FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS WILAYAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. Revisi : SOP Tanggal: 02-01-2016 Terbit Halaman : 1/2 PUSKESMAS H. limbah spesifik dan yang tidak spesifik. pengelolaan limbah B3. Hasil pemantauan pengelolaan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, - 3 - pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan Pengelolaan limbah Puskesmas 3. B3 yang kadaluarsa dan atau tidak memenuhi spesifikasi dan atau bekas kemasan, wajib dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. U. b. Perusahaan pengelolaan limbah industri terbaik di Indonesia. Kata Kunci—Limbah padat B3, Pengelolaan, RS X Surabaya I. Hal ini penting dilakukan sebelum pengelolaan limbah adalah mereduksi. Tenang Jaya Sejahtera antara lain : WWTP dengan sistem Elektrocoogulation, Distilasi pada pengolahan Solvent bekas, Incenerator B3 untuk limbah Infecsius (Medis) dan Tungku Pembakaran untuk Pemusnahan produk expired/kadaluarsa maupun gagal produk (offspec). Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan; 5. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik. (0274) 6498555, 6498556, 085100383031. Limbah B3 kategori 1 adalah limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negative terhadap. Pengelolaan Limbah B3 diperiksa sesuai prosedur. ac. Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3. Wates KM. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung. Pemerintah harus menetapkan jenis-jenis limbah B3 yang bersumber dari limbah rumah tangga, memastikan pemberian label/tanda pada produk kebutuhan rumah tangga yang berpotensi menjadi limbah B3, dan mengedukasi masyarakat tentang potensi limbah B3 di sekitar mereka,. Insinerasi dinilai sebagai salah satu metode pengelolaan limbah B3 yang efektif. Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. 8 Berdasarkan pasal tersebut seorang pelaku usaha ataupun masyarakat apabila mengalami kendala atau hambatan dalam mengelola limbah B3 dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkannya. Proses pengolahan ini merupakan langkah penambahan zat senyawa pada limbah b3. Pengelolaan limbah B3 (medis padat) di Puskesmas Rejosari Kecamatan Tenayan Raya belum sesuai dengan ketentuan PermenLHK No. 382200. 1) - Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan Limbah B3 Industri Pulp dan Kertas. Sampah Organik ditindaklanjuti dengan pengolahan menjadi kompos dan biogas. 32 tahun 2009 pasal 59 ayat 4 yang berbunyi “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau. PENGELOLAAN LIMBAH B3 II. 3. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Hasil pemantauan pengelolaan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengelola bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa proses pengadaan, pemindahan, penyimpanan, penggunaan, penanganan, dan pembuangan limbah B3 untuk mencegah dan mengendalikan dampak lingkungan yang akan muncul sebagai konsekuensi atas penggunaan bahan tersebut. Proses pengolahan limbah B3 secara kimia atau fisik yang umumnya dilakukan adalah stabilisasi/ solidifikasi. Pendekatan pengelolaan limbah B3 melalui minimisasi limbah, remediasi, pengolahan dan penimbunan. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 1. Dari memisahkan sampah sesuai jenisnya atau jika tidak cukup kredibel untuk menanganinya dapat diserahkan ke. Kondisi pengelolaan limbah B3 medis ini menyebabkan tingginya biaya pengelolaan yang harus dikeluarkan oleh fasyankes dan juga menyebabkanLimbah B3, Riwayat Melindungi Manusia. PPLI yang merupakan tolak ukur pengelolaan limbah B3 di Indonesia belum mempunyai fasilitas incinerator untuk menjawab tantangan permasalahan dalam pengelolaan limbah medis yang ada di Indonesia, walaupun hasil buangan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode dkualitatif. Data dan informasi terkait kegiatan yang akan dievaluasi diidentifikasi sesuai ketentuan. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 D. 2021 dengan kode N101 - N109 Pengecualian dari Sumber. proses Penyimpanan, Penggunaan, Penanganan, dan. jenis dan jumlah alat angkut; b. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap. Untitled. Sehingga, dari limbah yang berbahaya, menjadi aman dan tak berbahaya. Pemberlakuan dan ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alat angkut mobil roda 3 (tiga) akan diatur tersendiri dalam. (25°C, 750 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika. Tahapan dasar dalam pengelolaan limbah B3 tergantung pada: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan kegiatan pengolahan. Achmad Gunawan Widjaksono, MAS. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun T. Jadwal pengangkutan 3. Pengelolaan limbah padat B3 di RS belum semua sesuai dengan PP No. Untuk mengurangi ri siko lepasnya partikel limbah B3 ke media lingkungan, pelepasan partikel ke atmosfer. Rencana kerja evaluasi pengelolaan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan. Pada tahap ini tentunya pemilahan wajib dilakukan sehingga jenis limbah lebih homogen dan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau dibuang ke lingkungan , karena mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lain. 1. Rencana Strategis Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 2020-2024. (5) Dokumen pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit memuat: a. 1. Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, kami sampaikan bahwa Buku Panduan Pengelolaan Limbah B3 PLTS telah selesai disusun. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, proses pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. 626,75 6. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(4), 285-290. Revisi Halaman A 1/2 RS. STANDAR OPERASIONAL. Materi PDIL : Setyo S. Selain limbah padat, gas dan cair ada satu lagi limbah yang tidak kalah berbahaya, yaitu limbah B3. plastik. jenis dan jumlah alat angkut; b. U. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelolaan sampah elektronik harus secara khusus dilakukan oleh pihak-pihak berizin yang telah tersertifikasi oleh pemerintah (dalam hal ini adalah KLHK). Pengurangan dan pemilahan Limbah B3; b. 7/1973 tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida Alamat Kantor. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3; 12. SK Kepala Puskesmas No. Muatan Kajian Perubahan Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3: A. mereduksi volume dengan mengurangi kandungan air dalam lumpur. “Bapak dan Ibu pelaku usaha dan/atau. Studi Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) Laboratorium Laboratorium Di ITB. Beberapa pengertian dalam lingkup pengelolaan limbah dan bahan. (3) Kegiatan pengelolaan Limbah non-B3 khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mendapat persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PENGELOLAAN LIMBAH B3 BENGKEL. Mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan, maka. 101/2014, Permen LHK No. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengontrol emisi gas buang dan menghilangkan partikel dari udara pembuangan. Pengolahan Limbah Industri: Cair, Padat, Gas dan B3 by Devanda Candra Putri Nugraha Februari 22, 2021 Share Dalam setiap kegiatan industri, selain menghasilkan. Metode dan tata cara engolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan. limbah reaktif dan spesifik. timbulan limbah B3 medis sebesar 7,22 ton/hari dengan biaya pengolahan limbah B3 medis yang dibayarkan kepada pihak ketiga antara Rp. Adapun limbah infeksius tersebut berupa masker bekas, sarung. b. Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha. Sebelum ditetapkan dan diberlakukannya peraturan perundangan di suatu negara, penanganan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dilakukan dengan cara ekonomis dan mudah. Bahwa PIHAK KEDUA adalah UPTD Pemrosesan Akhir Sampah Dan Limbah yang menyelenggarakan pelayananan jasa pengangkutan dan pengolahan limbah tinja. WORKSHOP NASIONAL K3 RUMAH SAKIT JAKARTA, 26-27 Februari 2004 Pengolahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Sistem pengelolaan limbah B3 dilaksanakan dengan menggunakan suatu pendekatan yang bertujuan untuk keselamatan terhadap semua tahap dan operasi yang melibatkan. Pelatihan PLB3 mengacu pada Peraturan Pemerintah No. Si. Penelian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan bagaimana pengawasan dan penerapan sanksi hukum terhadap pelaku pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Pengelolaan Limbah B3. DR. peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah bahan bebahaya dan beracun limbah b3. Pengelolaan limbah B3 dimulai dari minimasi (pengurangan) di sumber, penyimpanan di TPS, pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan terakhir penimbunan. laboratorium. Disampaikan Vivien, jika dalam kasus limbah B3 dan non B3 tidak dapat ditangani di dalam negeri, maka limbah tersebut akan dikirim ke negara lain. 000,00-Rp7. PENGOLAHAN LIMBAH PADAT, LIMBAH INDUSTRI, DAN B3 SURABAYA 2021. termal; b. Rencana Strategis Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 2020-2024. tangerangselatan. Pihak pengelolaan limbah B3 merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dan disahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia. untuk menstabilkan senyawa organik dan menghancurkan. bangunan; b. 196504031986031028 CIPANAS 1. 41. Mengingat risiko tersebut, perlu diupayakan agar setiap usaha dan/atau. Foto: RES. bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir (a) dan (b) tersebut. Biasanya. Produk samping (by product). Pengolahan limbah B3 di rumah sakit dapat dilaksanakan secara internal dan eksternal. Limbah B3 perlu diolah, baik secara fisik, biologi, maupun kimia sehingga menjadi tidak berbahaya. pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 dilarang melakukan pengenceran untuk maksud menurunkan konsentrasi zat racun dan bahaya limbah B3. Pengangkutan Limbah B3; d. Limbah non-infeksius: Limbah yang tidak. Serambi Engineering, Volume V, No. DAME ALAM SEJAHTERA adalah sebuah Perusahaan Swasta Nasional yang berdiri sejak tahun 2010 dan bergerak dibidang usaha Waste Management Service Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 khususnya dibidang Pengangkut, Pengumpul, dan Pemanfaat Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Skala Nasional. Sebagai contoh, untuk pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan saja, jumlah limbah B3 mencapai 4-5 ton/hari dariLimbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara. Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan LB3. Eng. sumber, nama, jumlah, dan karakteristik LB3, dan b. pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (b3) fakultas ilmu imu kesehatan – jurusahan kesehatan masyarakat, peminatan k3- industri. 000. menimbulkan pencemaran dan membahayakan lingkungan sehingga. Permohonan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3 dapat diajukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan skala pengangkutan limbah B3 yang dilakukan. Hal ini sangat menarik dimana PT. 3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Prosedur 1. go. b. Limbah B3 : Pengelolaan Limbah B3 sesuai PP 101 tahun 2014. Beranda; Articles; Informasi B3 dan Pops; Pengertian B3; Pengertian B3. a. Alur pengelolaan limbah B3 di rumah sakit adalah sebagai berikut : a. Kewenangan pengelolaan limbah B3. Contoh Pembuangan Limbah B3 yang Benar Sesuai Prosedur. Dalam hal ini, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat. PT.